Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non. atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Jenis Profesi yang ada antara lain :
§ Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan
jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa,
menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan
perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
§ Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas
atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat
laporan keuangan di perusahaan.
§ Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas
atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas,
atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan
pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
§ Akuntan
Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan
oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit
yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
§ Konsultan
SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan
diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal
yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang Konsultan
SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi.
§ Akuntan
Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi
pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
EKSPEKTASI
PUBLIK
Ekspektasi publik adalah tanggapan
yang di kemukaan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas.
Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga
yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi
adalah bebas sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada
batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan di pekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan profesional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingnya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai itu pada hakikatnya adalah
sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif).
Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat
positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan memudahkan pihak yang
memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya yang berkaitan dengan
nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang tidak diinginkan dalam
hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti merugikan atau menyulitkan
pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingannya, sehingga dengan
sendirinya nilai tersebut dijauhi. Jadi bagaimana nilai etika dapat dihayati.
PERILAKU
ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap akuntan publik sebagai bagian
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun staff profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi Akuntan Publik dalam
melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
§ Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
§ Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota
Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
§ Interpretasi Aturan Etika, merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu
proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara
objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain
dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan
secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi
tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung
jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Opini: Setiap akuntan publik, harus menerapkan Aturan Kode Etik Akuntan
Publik yang dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota Akuntan
Publik.
Sumber:
http://dessyayuditha.blogspot.com/2013/10/akuntansi-sebagai-profesi-dan-peran.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar